Pandemi
Covid-19 yang melanda dunia, termasuk Indonesia selama kurang lebih dua tahun
ini telah banyak merenggut nyawa masyarakat. Untuk itu, berbagai upaya telah dikerahkan
guna menangani pandemi ini. Mulai dari adanya lockdown, PSBB, PPKM
berlevel, hingga kewajiban mengikuti vaksinasi.
Pemerintah
mengeluarkan cukup banyak dana untuk menyediakan vaksin agar kegiatan vaksinasi
ini dapat segera dilakukan dan diterima oleh masyarakat, bahkan pemerintah juga
mengerahkan berbagai fasilitas kesehatan masyarakat dan pos pelayanan vaksinasi
di tiap-tiap daerah sebagai lokasi pelaksanaan vaksinasi agar mudah dijangkau
oleh masyarakat. Saat ini, telah berkembang berbagai macam jenis vaksin yang
dapat digunakan oleh masyarakat. Mulai dari vaksin Sinovac, Astra Zeneca, Sinopharm,
Moderna, Pfizer, dan Novavax. Setiap jenis vaksin diberikan dengan dosis dan
rentang waktu yang berbeda.
Saat ini, vaksinasi
Covid-19 di prioritaskan terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan yang memiliki
risiko tinggi terpapar Covid-19, lansia (>50 tahun), dan orang dengan
pekerjaan yang memiliki risiko tinggi tertular. Kemudian vaksinasi akan
dilanjutkan ke kelompok penerima lainnya, mulai dari masyarakat usia 18 tahun
keatas.
Pelaksanaan
vaksin ini sangat diperlukan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap infeksi virus Covid-19.
Sehingga ketika seseorang terpapar virus ini, maka hanya akan mengalami gejala
ringan dan tingkat kematian akibat virus Covid-19 dapat diminimalisir.
Meski
demikian, pro-kontra terkait vaksin ini tetap muncul dikalangan masyarakat.
Banyak masyarakat yang mendukung tetapi tak sedikit pula yang meragukan
pelaksanaan vaksin ini. Mereka dilanda kecemasan akan pelaksanaan vaksin ini, baik kecemasan akan
keberhasilan vaksin ataupun mengenai efek samping yang ditimbulkan setelah
vaksinisasi. Hal ini bukan terjadi tanpa alasan melainkan karena banyaknya
berita hoax mengenai efek samping dari vaksin. Mulai dari adanya
pemberitaan mengenai efek samping berbahaya dari vaksin, hingga berita
timbulnya korban jiwa. Namun, berdasarkan keterangan dari Komnas KIPI adanya
efek berat dan korban jiwa akibat vaksin tersebut bukan tanpa alasan, melainkan
karena faktor usia lanjut dan penyakit kronis.
Untuk
itu, sebelum pelaksanaan vaksinasi maka akan diadakan sesi pemeriksaan berupa
pemeriksaan apakah peserta vaksin memiliki penyakit imun, asma, darah tinggi,
hingga alergi akibat vaksin, untuk menilai kelayakan apakah peserta dapat
melakukan vaksin atau tidak. Peserta yang memenuhi persyaratan vaksin akan
dapat divaksinasi, sedangkan yang tidak memenuhi maka vaksinasi akan di tunda.
Dengan demikian diharapkan agar masyarakat dapat memupuk kepercayaan dan dengan
sukarela melakukan vaksin, dalam
rangka pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
0 Komentar
Silahkan Kirim Tulisan Anda Baik Berupa Artikel, Opini, Cerpen, Dll ke
Email : lpmmetamorfos19@gmail.com