Lembaga Pers Mahasiswa Fakuktas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakrta - Bukan Sekedar Wacana


AD LPM Metamorfosa

 

ANGGARAN DASAR

LEMBAGA PERS MAHASISWA METAMORFOSA

UIN SUNAN KALIJAGA

PERIODE 2019-2020

 

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT BERDIRI

Pasal 1

1.     Organisasi ini bernama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) METAMORFOSA. LPM METAMORFOSA merupakan salah satu Badan Otonom Mahasiswa (BOM) Fakultas Sains dan Teknologi.

2.     LPM METAMORFOSA berdiri pada  bulan Oktober 2009 di UIN Sunan Kalijaga.

 

                                                                      BAB II                            

ASAS, SIFAT, BENTUK DAN IDEOLOGI

Pasal 2

LPM METAMORFOSA  berasaskan Pancasila.

Pasal 3

LPM METAMORFOSA bersifat terbuka, independen, dan kekeluargaan

Pasal 4

LPM METAMORFOSA merupakan organisasi yang berbentuk BOM tingkat Fakultas.

Pasal 5

LPM METAMORFOSA berideologi nasionalis religius

 

BAB III

Identitas dan Logo

Pasal 6

LPM Metamorfosa mengorganisasikan mahasiswa yang memiliki obyektivitas pada nilai-nilai kebenaran.

Pasal 7

 

BAB IV

VISI, MISI,  DAN USAHA

Pasal 8

Visi

Mengembangkan anggota LPM Metamorfosa menjadi seorang jurnalis yang kritis, humanis, dan progesif dalam kerangka kekeluargaan.

Pasal 9

 Misi

a. Menjalankan fungsi kontrol sosial.

b. Melakukan kajian-kajian kebijakan di tingkat fakultas, universitas, nasional, dan internasional (organisasi belajar).

c. Mengembangkan karakteristik yang humanis dan praktis (verbalis dan aktivis).

d. Membangun jaringan kerja dan komunikasi antar pers mahasiswa dengan mengembangkan profesionalitas.

Pasal 10

a. Penyediaan LPM dan pengelolaan sistem informasi secara terbuka dalam rangka memperkuat dan mengefisienkan interaksi antara seluruh jajaran pemimpin Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

b. Mendorong kerjasama yang bersifat sukarela antara lembaga kemahasiswaan guna mengintegrasikan pendekatan partisipasi dalam progam/ kegiatan kemahasiswaan.

c. Mengembangkan potensi kreatif keilmuan yang religius dan humanis

 

BAB V

KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 11

Anggota LPM METAMORFOSA adalah mahasiswa yang terdaftar di UIN Sunan Kalijaga, dibuktikan dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan telah melalui persyaratan keanggotaan yang dibuat oleh pengurus LPM METAMORFOSA.

Pasal 12

Kepengurusan LPM METAMORFOSA terdiri dari pengurus harian, pengurus divisi dan anggota.

Pasal 13

Pengurus LPM METAMORFOSA dipilih dengan syarat:

a. Anggota LPM METAMORFOSA.

b. Tidak menjadi pengurus Harian di organisasi kecuali Pers Mahasiswa.

 

Pasal 14

1.     Masa jabatan kepengurusan LPM METAMORFOSA selama satu periode.

2.     Satu periode kepengurusan LPM METAMORFOSA adalah selama satu tahun.

 

BAB VI

SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI

Pasal 15

Pengurus LPM METAMORFOSA terdiri atas:

1.     Dewan Pembina

2.     Pengurus Harian:

a.     Pemimpin Umum

b.     Wakil Pemimpin Umum

c.     Sekretaris Umum

d.     Bendahara Umum

3.     Divisi-divisi:

a.     Divisi Penelitian dan Pengembangan:

Butir 1 Koordinator Penelitian dan Pengembangan

Butir 2 Pengembangan Sumber Daya Manusia

Butir 3  Penelitian dan Dokpus

b.     Divisi Perusahaan:

Butir 1 Pemimpin Perusahaan

Butir 2 Bagian Kewirausahaan

c.     Divisi Redaksi:

Butir 1 Pemimpin Redaksi

Butir 2 Redaktur Pelaksana

Butir 3 Layouter

Butir 4 Reporter

d.     Jaringan Kerja

 

 

 

BAB VII

KEWENANGAN ORGANISASI

 

Pasal 16

Musyawarah anggota merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam LPM METAMORFOSA.

Pasal 17

Pemimpin Umum adalah pelaksana mandataris musyawarah anggota mengoordinir segala kegiatan LPM METAMORFOSA.

 

BAB VIII

KEUANGAN

Pasal 18

Keuangan organisasi dikelola oleh bendahara umum dan dilaporkan secara transparan kepada seluruh anggota LPM METAMORFOSA.

Pasal 19

Keuangan lembaga bersumber dari:

1.     Dana kemahasiswaan.

2.     Bantuan yang tidak mengikat.

3.     Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART LPM METAMORFOSA .

 

BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan atas keputusan musyawarah anggota dan musyawarah luar biasa.

 

 

 

 

 

BAB X

PENUTUP

Pasal 21

1.     Anggaran dasar ini berlaku dari tanggal pengesahan, sampai berakhirnya kepengurusan.

2.     Sejak berlakunya Anggaran Dasar yang baru maka Anggaran Dasar yang lama tidak berlaku.

Pasal 22

Hal-hal lain yang tidak termuat dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam rapat LPM METAMORFOSA dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar