ANGGARAN
DASAR
LEMBAGA
PERS MAHASISWA METAMORFOSA
UIN SUNAN
KALIJAGA
PERIODE 2019-2020
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT BERDIRI
Pasal 1
1. Organisasi
ini bernama Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) METAMORFOSA. LPM METAMORFOSA merupakan salah satu
Badan Otonom Mahasiswa (BOM) Fakultas Sains dan Teknologi.
2.
LPM METAMORFOSA berdiri pada bulan Oktober 2009 di UIN Sunan Kalijaga.
BAB
II
ASAS,
SIFAT, BENTUK DAN IDEOLOGI
Pasal 2
LPM METAMORFOSA
berasaskan Pancasila.
Pasal 3
LPM METAMORFOSA bersifat terbuka, independen,
dan kekeluargaan
Pasal 4
LPM METAMORFOSA merupakan organisasi yang
berbentuk BOM tingkat Fakultas.
Pasal 5
LPM METAMORFOSA berideologi nasionalis religius
BAB III
Identitas
dan Logo
Pasal 6
LPM
Metamorfosa mengorganisasikan mahasiswa yang memiliki obyektivitas pada
nilai-nilai kebenaran.
Pasal 7
BAB IV
VISI, MISI,
DAN USAHA
Pasal 8
Visi
Mengembangkan
anggota LPM Metamorfosa menjadi seorang jurnalis yang kritis, humanis, dan
progesif dalam kerangka kekeluargaan.
Pasal 9
Misi
a. Menjalankan fungsi kontrol sosial.
b. Melakukan kajian-kajian kebijakan di tingkat fakultas, universitas,
nasional, dan internasional (organisasi belajar).
c. Mengembangkan karakteristik yang humanis dan praktis (verbalis dan
aktivis).
d. Membangun jaringan kerja dan komunikasi antar pers mahasiswa dengan
mengembangkan profesionalitas.
Pasal
10
a. Penyediaan
LPM dan pengelolaan sistem informasi secara terbuka dalam rangka memperkuat dan
mengefisienkan interaksi antara seluruh jajaran pemimpin Fakultas Sains dan
Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
b. Mendorong
kerjasama yang bersifat sukarela antara lembaga kemahasiswaan guna
mengintegrasikan pendekatan partisipasi dalam progam/ kegiatan kemahasiswaan.
c. Mengembangkan
potensi kreatif keilmuan yang religius dan humanis
BAB V
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 11
Anggota LPM METAMORFOSA adalah mahasiswa
yang terdaftar di UIN Sunan
Kalijaga, dibuktikan dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM), dan
telah melalui persyaratan keanggotaan yang dibuat oleh pengurus LPM METAMORFOSA.
Pasal 12
Kepengurusan LPM METAMORFOSA
terdiri dari pengurus harian, pengurus divisi dan anggota.
Pasal 13
Pengurus LPM METAMORFOSA
dipilih dengan syarat:
a. Anggota LPM METAMORFOSA.
b. Tidak menjadi pengurus Harian di organisasi kecuali
Pers Mahasiswa.
Pasal 14
1.
Masa
jabatan kepengurusan LPM METAMORFOSA selama satu periode.
2.
Satu
periode kepengurusan LPM METAMORFOSA adalah selama satu tahun.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS ORGANISASI
Pasal 15
Pengurus LPM METAMORFOSA
terdiri atas:
1.
Dewan
Pembina
2.
Pengurus
Harian:
a.
Pemimpin
Umum
b.
Wakil
Pemimpin Umum
c.
Sekretaris Umum
d.
Bendahara
Umum
3.
Divisi-divisi:
a.
Divisi Penelitian dan Pengembangan:
Butir 1 Koordinator Penelitian dan Pengembangan
Butir 2 Pengembangan Sumber Daya Manusia
Butir
3 Penelitian dan Dokpus
b.
Divisi Perusahaan:
Butir 1 Pemimpin Perusahaan
Butir 2 Bagian Kewirausahaan
c.
Divisi Redaksi:
Butir 1 Pemimpin Redaksi
Butir 2 Redaktur Pelaksana
Butir 3 Layouter
Butir 4 Reporter
d.
Jaringan
Kerja
BAB VII
KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 16
Musyawarah anggota merupakan
forum pengambilan keputusan tertinggi dalam LPM METAMORFOSA.
Pasal 17
Pemimpin Umum adalah pelaksana
mandataris musyawarah anggota mengoordinir segala kegiatan LPM METAMORFOSA.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan organisasi dikelola
oleh bendahara umum dan dilaporkan secara transparan kepada seluruh anggota LPM
METAMORFOSA.
Pasal 19
Keuangan lembaga bersumber
dari:
1.
Dana
kemahasiswaan.
2.
Bantuan
yang tidak mengikat.
3.
Usaha-usaha
yang tidak bertentangan dengan AD/ART LPM METAMORFOSA .
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan atas keputusan musyawarah
anggota dan musyawarah luar biasa.
BAB X
PENUTUP
Pasal 21
1.
Anggaran
dasar ini berlaku dari tanggal pengesahan, sampai berakhirnya kepengurusan.
2.
Sejak
berlakunya Anggaran Dasar yang baru maka Anggaran Dasar yang lama tidak
berlaku.
Pasal 22
Hal-hal lain yang tidak
termuat dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dalam rapat LPM METAMORFOSA
dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
0 Komentar
Silahkan Kirim Tulisan Anda Baik Berupa Artikel, Opini, Cerpen, Dll ke
Email : lpmmetamorfos19@gmail.com