Tepat tanggal 25 November
kemarin diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Sedunia.
Peringatan sebagai Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Sedunia ini pertama
kali diserukan oleh para aktivis perempuan pada tahun 1981 dan disahkan pada
Sidang Umum PBB pada tahun 2000. Terpilihnya tanggal 25 November karena tanggal
tersebut bertepatan dengan meninggalnya Mirabal bersaudara (Patria, Minerva,
dan Maria Teresa) yang dibunuh oleh kaki tangan pengusasa diktator Republik
Dominika di tahun 1960. Mirabal bersaudara adalah para aktivis politik yang senantiasa
memperjuangkan demokrasi dan keadilan, yang pada saat itu juga menjadi simbol
perlawanan terhadap kediktatoran penguasa Republik Dominika.
Dalam rangka memperingati hari
tersebut, dilakukan kampanye internasional 16
Days of Activism Against Gender Violence atau 16 Hari Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan yang dilakukan setiap tahunnya dari tanggal 25 november
sampai dengan 10 Desember. Tujuan utama dari kampanye ini adalah untuk mencegah
dan menghapus kekerasan terhadap perempuan, serta meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap kekerasan perempuan. Kampanye 16 Days of Activism Against Gender Violence dilakukan selama 16
hari karena dalam kurun waktu tersebut terjadi beberapa peristiwa penting dan
peringatan hari-hari besar yang puncaknya pada 10 Desember yang diperingati
sebagai Hari HAM Internasional. Di Indonesia, kampanye ini difasilitatori oleh
KOMNAS Perempuan yang juga mengajak bekerjasama seluruh komponen masyarakat.
Setiap tahunnya kampanye 16
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memiliki tema yang berbeda-beda, pada
tahun ini tema Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 25 November 2021 yang
ingin disuarakan adalah “Gerak Bersama,
Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak Kepada Korban!”.
Pesan kunci yang dipilih oleh KOMNAS Perempuan yang juga berkonsolidasi dengan
Jaringan Masyarakat Sipil ini menjadi wujud dukungan terhadap pengesahan RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diharapkan dapat memuat
pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban. Para aktivis mendorong adanya
perlindungan hukum terhadap korban dan proses hukum yang adil. Pada kampanye
tahun ini juga mengusung tagar #GerakBersama #KawalSampaiLegal #JanganTundaLagi
#SahkanRUUPKS yang dinaikkan di media sosial sebagai bentuk kampanye untuk
meningkatkan kesadaran khalayak umum.
Payung hukum yang komprehensif
mengenai penghapusan kekerasan seksual saat ini sangat dibutuhkan dan menjadi
kebutuhan mendesak, melihat dari beberapa berita yang muncul belakangan ini
terus-menerus membahas kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan. Salah
satu kasus yang sedang hangat dibicarakan adalah kasus kekerasan seksual di
perguruan tinggi. Kekerasan seksual di perguruan tinggi ini tidak terjadi
sekali-dua kali, melainkan berkali-kali dan setiap saatnya melahirkan kasus
baru.
Bertambahnya kasus kekerasan
seksual menghadirkan ketakutan tersendiri terhadap perempuan yang merasa tidak
aman dan berkemungkinan menjadi korban kekerasan seksual yang dapat terjadi
dimanapun dan kapanpun. Oleh karena itu, salah satu tujuan dari kampanye 16
Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini adalah untuk menciptakan save place bagi para perempuan, serta
menjamin perlindungan bagi para korban, sehingga para korban juga memiliki
keberanian untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang
berwenang.
Meski masih terjadi pro dan
kontra terhadap RUU PKS, tetapi dengan disahkannya RUU PKS yang berpihak kepada
korban diharapkan dapat menjadi perwujudan dari kampanye 16 Hari Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan yang dampaknya tidak hanya dirasakan selama 16 hari kampanye
saja atau dalam waktu dekat, melainkan dalam jangka panjang dan untuk
seterusnya.
#GerakBersama#KawalSampaiLegal#JanganTundaLagi#SahkanRUUPKS
0 Komentar
Silahkan Kirim Tulisan Anda Baik Berupa Artikel, Opini, Cerpen, Dll ke
Email : lpmmetamorfos19@gmail.com