Lembaga Pers Mahasiswa Fakuktas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakrta - Bukan Sekedar Wacana


Dilema Pilkada 2020

 Oleh: Arutala

 

Dewasa ini kasus pandemi di Indonesia kian meningkat di beberapa titik, tidak sedikit wilayah yang mulai memberlakukan kembali PSBB guna memutus rantai penyebaran COVID-19. Hangatnya isu mengenai pelaksanaan pilkada menjadi bahan perbincangan masyarakat luas dari berbagai kalangan. Ada yang beranggapan bahwa lebih baik pilkada di undur lebih lama, dengan alasan melindungi masyarakat dari penyebaran virus. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang tetap melanjutkan pilkada pada tanggal 9 Desember 2020, karena tidak ada yang dapat memprediksi kapan pandemi ini berakhir.

Sejumlah pihak diantaranya wakil presiden, kepala daerah, anggota senator hingga ormas  masih meminta agar pilkada ditunda karena situasi pandemi ini. Berkaca pada kasus meninggalnya beberapa kandidat, sehingga menambah daftar panjang penularan virus corona dalam klaster pilkada. Satgas penanganan COVID-19 bahkan telah menyebutkan bahwa lebih dari 60 persen dari 309 daerah yang menggelar pilkada masuk zona rawan penularan.

Jika pilkada tetap dilaksanakan tanpa adanya masa tambahan penundaan, hal ini akan mengancam nyawa serta bertentangan dengan hak untuk hidup, yang merupakan bagian dari hak yang tidak dapat dicabut. Kemudian hak atas rasa aman, dimana pemerintah bertanggungjawab untuk menjamin atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan hak milik masyarakat. Terakhir hak katas kesehatan masyarakat merupakan salah satu hak yang sangat fundamental.

Memaksakan pilkada 2020 tetap berlangsung sangat tidak dianjurkan, apabila  pemerintah dan KPU tidak dapat memastikan protokol kesehatan secara penuh dan ketat. Tebukti di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada masih terjadi pelanggaran terhadap SOP yang telah ditetapkan. Dengan memepertimbangkan resiko dalam penyelenggaraan pilkada serentak bagi hajat hidup orang banyak, menjadi indikator penting untuk mengkaji ulang semua kebijakan mengenai pilkada yang sudah ditetapkan. Tentu saja hal ini akan mempengaruhi beberapa hal seperti tata kelola anggaran serta hak konstitusional memilih dan dipilih. Meskipun demikian bukankah kesehatan dan keamanan rakyat harus diutamakan?

Posting Komentar

0 Komentar