Lembaga Pers Mahasiswa Fakuktas Sains dan Teknologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakrta - Bukan Sekedar Wacana


Keringanan Pembayaran UKT, Mahasiswa: Belum Terasa Meringankan

Penulis : MF

Permasalahan mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) bukanlah hal yang baru terjadi di UIN Sunan Kalijaga. Seperti sudah menjadi tradisi, di setiap semesternya pasti ada masalah yang muncul terkait pembayaran UKT. Peralihan semester kali ini pun tidak terlepas dari permasalahan pembayaran UKT, terlebih lagi di masa pandemi seperti saat ini. Banyak mahasiswa yang tidak terima dengan kebijakan kampus yang memberlakukan UKT tetap tanpa adanya keringanan. Padahal di masa pandemi saat ini kuliah dilakukan secara daring, sehingga mahasiswa tidak menggunakan fasilitas kampus. Meskipun begitu, UKT yang harus dibayarkan tidak mengalami pengurangan jumlah. Hal tersebut menciptakan keluhan dari mahasiswa, terutama mahasiswa baru yang sama sekali belum merasakan fasilitas kampus secara langsung.

Sejak awal semester, banyak mahasiswa yang mengeluhkan golongan UKT yang terlalu tinggi dan kurang sesuai dengan penghasilan orang tua. Ditambah lagi dengan adanya pandemi yang mempengaruhi penghasilan orang tua membuat beberapa mahasiswa kesulitan untuk membayar UKT. Sehingga tidak sedikit mahasiswa yang mengajukan banding dengan harapan UKT mereka mengalami penurunan. Meskipun surat keputusan hasil banding sudah keluar dan UKT mengalami penurunan, beberapa mahasiswa tetap merasa keberatan dengan jumlah UKT yang harus dibayarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada 21 Januari Rektor UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan surat edaran mengenai keringanan UKT semester genap. Berdasarkan surat edaran tersebut UIN Sunan Kalijaga mengeluarkan kebijakan keringanan UKT sebesar 10% dengan beberapa ketentuan dan syarat. Adanya kebijakan tersebut memberi sedikit angin segar kepada mahasiswa, tetapi keringanan sebesar 10% tersebut dianggap masih belum cukup, apalagi sejak bulan Desember mahasiswa sudah tidak menerima kuota belajar yang menjadikan pengeluaran semakin bertambah.

Namun kenyataannya kebijakan tersebut masih menuai protes dari mahasiswa. Ketentuan dan syarat yang diajukan menjadi penghambat bagi mahasiswa untuk mengajukan permohonan. Beberapa mahasiswa merasakan ketidakadilan dalam poin ke-empat bagian a. Disana tertulis “Keringanan UKT tidak diberikan kepada mahasiswa yang: a. Orang tuanya Pejabat negara; Anggota DPR/DPD/DPRD; Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN; TNI/POLRI; Hakim; Pegawai/Karyawan BUMN/BUMD.” Poin tersebut membuat beberapa mahasiswa menyurutkan niatnya untuk mengajukan permohonan dikarenakan profesi orang tuanya yang masuk ke dalam daftar tersebut.

“Padahal UKT itu tidak sesederhana stereotip profesi orang tua. PNS/ASN atau Aparatur negara tidak selamanya berkecukupan dan profesi selain itu tidak selalu hidup kekurangan. Karena yang menjadi pertimbangan seharusnya nominal dan tanggungan, bukan profesi,” ungkap salah seorang mahasiswa yang batal mengajukan permohonan karena orang tuanya berprofesi sebagai PNS. “Meskipun orang tua kita penghasilannya tetap, tapi dengan adanya pandemi ini perekonomian jadi merosot karena pengeluaran yang menjadi lebih banyak,” tambah salah seorang mahasiswa lainnya.

Mahasiswa berharap keringanan yang diberikan dapat dirasakan oleh keseluruhan dan tidak dengan syarat yang membebani. Selain itu, jumlah potongan UKT juga diharapkan lebih besar lagi karena potongan sebesar 10% tersebut dianggap belum cukup meringankan beban UKT mahasiswa. Terlepas dari besaran UKT, mahasiswa juga mengharapkan keringanan tenggat waktu pembayaran UKT. Dengan begitu, mahasiswa tidak lagi merasa terbebani dengan urusan UKT.

Posting Komentar

0 Komentar